HATI-HATI ,
BAHAN TAMBAHAN PANGAN BERBAHAYA PADA JAJANAN ANAK
Apakah Bunda selalu memberikan uang
jajan untuk putra/putri yang sudah bersekolah? Atau Bunda lebih suka memberikan
bekal makanan yang dibuat oleh Bunda sendiri di rumah ? Tampaknya saat ini pilihan
yang pertama yang sering dipilih oleh kebanyakan orangtua karena dipandang
lebih praktis , tidak ribet menyiapkan bekal untuk anak , mengingat kesibukan
ayahbunda di luar rumah .
Namun
, bila AyahBunda mencermati perkembangan berita di media cetak atau elektronik
, akhir-akhir ini marak diwartakan siswa-siswi pelajar baik tingkat Sekolah
Dasar ataupun SMP , menderita keracunan setelah mengkonsumsi makanan yang
dijajakan oleh pedagang di luar area sekolah . Bahkan ada sekelompok wali murid
yang membawa tenaga kesehatan untuk mendeteksi kandungan zat di dalam jajanan
tersebut dan hasilnya cukup mengejutkan , berdasar pemeriksaan laboratorium
yang telah dilakukan ternyata ada beberapa pedagang menggunakan Bahan Tambahan
Pangan ( BTP ) yang berbahaya seperti formalin , boraks , pewarna sintetis
Rhodamin B , dan lainnya . Karena pengaruh terhadap kesehatan umumnya tidak
langsung dapat dirasakan atau dilihat , atau karena tidak mengetahui bahayanya ,
maka kebanyakan produsen memilih menggunakan BTP yang tidak sesuai peraturan , dengan
pertimbangan untuk menekan biaya produksi sehingga keuntungan yang didapatkan lebih
berlipat .
MACAM – MACAM BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Di dalam Peraturan
Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/88 dijelaskan bahwa BTP adalah bahan
yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan
ingredien khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan
sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi pada pembuatan,
pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau
pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu
komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.
BTP sebenarnya sudah biasa
digunakan oleh masyarakat, terutama dalam hal pembuatan jajanan. Tetapi pada
prakteknya, masih terjadi pelanggaran dalam penggunaannya, seperti menggunakan BTP
yang dilarang untuk makanan dan atau menggunakan BTP melebihi dosis yang
diizinkan.
BTP YANG DIIZINKAN
1. Pewarna
Penambahan
bahan pewarna pada makanan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu: memberi
kesan menarik bagi konsumen , menyeragamkan warna makanan menstabilkan warna, menutupi
perubahan warna selama proses pengolahan , mengatasi perubahan warna selama
penyimpanan.
Beberapa pewarna alami
yang diizinkan digunakan dalam makanan diantaranya adalah:
• Karamel, yaitu pewarna alami berwarna coklat yang berasal
dari gula yang digosongkan yang dapat digunakan untuk mewarnai jem/jeli (200
mg/kg), acar ketimun dalam botol (300 mg/kg, dan yogurt beraroma (150 mg/kg)
• Beta-karoten,
yaitu pewarna alami berwarna merah-oranye yang berasal dari
ekstrak umbi wortel, dapat digunakan untuk mewarnai acar ketimun dalam botol
(300 mg/kg), es krim (100 mg/kg), keju (600 mg/k, dan lemak dan minyak makan
(secukupnya).
• Kurkumin,
yaitu pewarna alami berwarna kuning-oranyeyang berasal dari ekstrak umbi
kunyit, dapat digunakan untuk mewarnai es krim dan sejenisnya (50 mg/kg), atau
lemak dan minyak makan (secukupnya).
2. Pengawet
Bahan pengawet umumnya
digunakan untuk mengawetkan pangan yang mempunyai sifat mudah rusak. Bahan ini
dapat menghambat atau memperlambat proses fermentasi, pengasaman atau peruraian
yang disebabkan oleh mikroba. Tetapi tidak jarang produsen pangan
menggunakannya pada makanan yang relatif awet dengan tujuan untuk memperpanjang
masa simpan atau memperbaiki tekstur.
Penggunaan pengawet dalam makanan
harus tepat, baik jenis maupun dosisnya. Beberapa bahan pengawet yang umum
digunakan dan jenis makanan serta batas penggunaannya pada makanan diantaranya
adalah:
• Benzoat yaitu bahan yang digunakan untuk mengawetkan
minuman ringan dan kecap (600 mg,/kg), serta sari buah, saus tomat, saus
sambal, jem dan jeli, manisan, agar, dan makanan lain (1 g/kg).
•Propionat yaitu bahan pengawet untuk roti (2 g/kg) dan
keju olahan (3 g/kg).
•Nitrit dan
nitrat yaitu bahan pengawet
untuk daging olahan atau yang diawetkan seperti sosis (125 mg nitrit/kg atau
500 mg nitrat/kg), korned dalam kaleng (50 mg nitrit/kg), atau keju (50 mg
nitrat/kg).
• Sorbat yaitu bahan pengawet untuk margarin, pekatan sari
buah, dan keju (1 g/kg).
• Sulfit yaitu bahan pengawet untuk potongan kentang goreng
(50 mg/kg), udang beku (100 mg/kg), dan pekatan sari nenas (500 mg/kg).
3. Penyedap Rasa dan Aroma, Penguat Rasa
Salah
satu penyedap rasa dan aroma yang dikenal luas di Indonesia adalah vetsin atau bumbu
masak dan terdapat banyak merk di pasaran. Penyedap rasa tersebut mengandung
senyawa yang disebut monosodium glutamat (MSG). Dalam peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88, penggunaan MSG dibatasi secukupnya, yang
berarti tidak boleh berlebihan.
5. Pengemulsi, Pemantap dan Pengental
Fungsi dari pengemulsi, pemantap dan pengental dalam makanan
adalah untuk memantapkan emulsi dari lemak dan air sehingga produk tetap
stabil, tidak meleleh, tidak terpisah antara bagian lemak dan air, serta
mempunyai tekstur yang kompak. Bahan-bahan pengemulsi, pemantap dan penstabil
yang diizinkan digunakan dalam makanan diantaranya: gelatin yang digunakan untuk yogurt ( 10g/kg ) dan keju ( 5g/kg ) ,
Lesitin, untuk es krirn, es puter,
keju, makanan bayi dan susu bubuk instan (5 g/kg), roti, margarin dan minuman
hasil olah susu (secukupnya).Pektin,
untuk es krim, es puter dan sejenisnya (30 g/kg), sardin dan
sejenisnya (20 g/kg), yogurt, minuman hasil olah susu, dan sayur kalengan
yang mengandung mentega, lemak dan minyak (10 g/kg), keju (8 g/kg), jem dan
marmalad (5 g/kg), sirup (2,5 g/kg), dan minuman ringan (500 mg/kg).
6. Antioksidan
Antioksidan
adalah BTP yang digunakan untuk mencegah terjadinya ketengikan pada makanan
akibat proses oksidasi lemak atau minyak yang terdapat di dalam makanan. Bahan
antioksidan yang diizinkan digunakan dalam makanan diantaranya : Butil Hidroksianisol (BHA), untuk lemak
dan minyak makan serta mentega (200 mg/kg), dan margarin (100 mg/kg). Butil
Hidroksitoluen (BHT), untuk ikan
beku (1 g/kg), minyak, lemak, margarin, mentega dan ikan asin (200 mg/kg). Tokoferol, untuk makanan bayi (300
mg/kg), kaldu (50 mg/kg), serta lemak dan minyak makan (secukupnya).
7. Pengatur Keasaman (Pengasam, Penetral dan
Pendapar)
Fungsi
pengatur keasaman pada makanan adalah untuk membuat makanan menjadi lebih
asam, lebih basa, atau menetralkan makanan. Pengatur keasaman mungkin
ditambahkan langsung ke dalam makanan, tetapi seringkali terdapat di dalarn
bahan-bahan yang digunakan untuk membuat makanan. Beberapa pengatur keasaman
yang diizinkan untuk digunakan dalam makanan, diantaranya adalah: Aluminium amonium/kalium/natrium sulfat
yaitu terdapat di dalam soda kue (jumlah yang diizinkan adalah
secukupnya).
8. Anti Kempal
Antikempal
biasa ditambahkan ke dalam pangan yang berbentuk tepung atau bubuk. Oleh karena
itu peranannya di dalam makanan tidak secara langsung, tetapi terdapat di
dalarn bahan-bahan yang digunakan untuk membuat makanan seperti susu bubuk,
tepung terigu, gula pasir, dan sebagainya. Beberapa bahan antikempal yang
diizinkan di dalam bahan-bahan untuk makanan diantaranya: Aluminium silikat, yaitu untuk susu dan krim bubuk (1 g/kg). Kalsium aluminium silikat, yaitu untuk
serbuk garam dengan rempah atau bumbu serta merica (20 g/kg), gula bubuk (15
g/kg), dan garam meja (10 g/kg).
9. Pemutih dan Pematang Tepung
Pemutih dan pematang tepung adalah bahan yang dapat
mempercepat proses pemutihan dan sekaligus pematangan tepung sehingga dapat
memperbaiki mutu hasil pemanggangan, misalnya dalam pembuatan roti, kraker,
biskuit, dan kue. Beberapa bahan pemutih dan pematang tepung yang diizinkan
untuk makanan diantaranya: Asam
askorbat, yaitu digunakan untuk tepung (200 mg/kg) . Kalium bromat, untuk tepung (150 mg-:,g) serta roti dan
sejenis-nya (100 mg/kg)
10. Pengeras
Pengeras ditambahkan ke dalam makanan untuk membuat makanan
menjadi lebih keras atau mencegah makanan menjadi lebih lunak. Beberapa bahan
pengeras yang diizinkan untuk makanan diantaranya: Kalsium glukonat, untuk mengeraskan buah-buahan dan sayuran dalam
kaleng seperti irisan tomat kalengan (800 mg/kg), tomat kalengan (450 mg/kg),
buah kalengan (350 mg/kg), acar ketimun dalam botol (250 mg/kg), serta jem dan
jeli (200 mg/kg). Kalsium sulfat, untuk irisan tomat kalengan (800 mg/kg), tomat kalengan (450
mg/kg), serta apel dan sayuran kalengan (260 mg/kg).
11. Sekuestran
Sekuestran adalah bahan yang dapat mengikat ion logam pada
makanan sehingga memantapkan warna dan tekstur makanan, atau mencegah perubahan
warna makanan. Beberapa bahan sekuestran yang diizinkan untuk makanan
diantaranya: Asam fosfat, untuk
produk kepiting kalengan (5 g/kg), serta lemak dan minyak makan (100 mg/kg). Monokalium fosfat, untuk ikan dan udang beku (5 g/kg), daging
olahan/awetan (3 g/kg), dan kaldu ( 1 g/kg).
BTP TERLARANG
1. Pewarna
berbahaya
Beberapa pewarna terlarang dan
berbahaya yang sering ditemukan pada makanan, terutama makanau jajanan, adalah
Metanil Yellow (kuning metanil) yang berwarna kuning, dan Rhodamin B yang
berwarna merah. Bahan pewarna kuning dan merah tersebut sering digunakan dalam
pembuatan berbagai macam makanan seperti sirup, kue-kue, agar, tahu, pisang dan
tahu goreng dan lain-lain. Kedua pewarna ini telah dibuktikan menyebabkan
kanker yang gejalanya tidak dapat terlihat langsung setelah mengkonsumsi, oleh
karena itu dilarang digunakan di dalam makanan walaupun dalam jumlah sedikit. Ciri-ciri
makanan yang diberi Methanil yellow dan Rhodamin B adalah warna makanan menjadi terang mencolok.
2. Pemanis
Buatan
Pemanis buatan sering ditambahkan ke dalam makanan dan
minuman sebagai pengganti gula karena mempunyai kelebihan dibandingkan dengan
pemanis alami (gula), yaitu: rasanya lebih manis ,membantu mempertajam penerimaan terhadap rasa manis, tidak mengandung
kalori atau mengandung kalori yang jauh lebih rendah sehingga cocok untuk penderita
penyakit gula (diabetes), dan harganya lebih murah.
Pemanis
buatan yang paling umum digunakan dalam pengolahan pangan di Indonesia adalah
siklamat dan sakarin yang mempunyai tingkat kemanisan masing-masing 30-80 dan
300 kali gula alami, oleh karena itu sering disebut sebagai "biang
gula".
Menurut
Peraturan Menteri Kesehatan sebenarnya siklamat dan sakarin hanya boleh
digunakan dalam makanan yang khusus ditujukan untuk orang yang menderita
diabetes atau sedang menjalani diet kalori. Amerika dan Jepang bahkan sudah
melarang sama sekali penggunaan kedua pemanis tersebut karena terbukti
berbahaya bagi kesehatan. Sayangnya, di
Indonesia, siklamat dan sakarin sangat mudah diperoleh dengan harga yang
relatif murah. Hal ini mendorong produsen rninuman ringan dan makanan jajanan
untuk menggunakan kedua jenis pemanis buatan tersebut di dalam produknya.
Penggunaan pemanis tersebut terutama didasari pada alasan ekonorni karena harga
gula pasir yang cukup tinggi, sedangkan tingkat kemanisan pemanis buatan jauh
lebih tinggi daripada gula sehingga penggunaannya cukup dalarn jumlah sedikit,
yang berarti mengurangi modal.
3. Pengawet Buatan
Yaitu boraks
dan formalin. Boraks banyak digunakan dalam berbagai makanan seperti baso, mie
basah, pisang molen, lemper, siomay, lontong, ketupat, dan pangsit, dan selain
bertujuan untuk mengawetkan juga dapat membuat makanan lebih kompak (kenyal)
teksturnya dan memperbaiki penampakan. Akan tetapi boraks sangat berbahaya bagi
kesehatan. Boraks bersifat sebagai antiseptik dan pembunuh kuman, oleh karena
itu banyak digunakan sebagai anti jamur, bahan pengawet kayu, dan untuk bahan
antiseptik pada kosmetik. Penggunaan boraks seringkali tidak disengaja karena
tanpa diketahui terkandung di dalam bahan-bahan tambahan seperti pijer atau
bleng yang sering digunakan dalam pembuatan baso, mie basah, lontong dan
ketupat. Ciri-ciri makanan yang diberi Boraks adalah makanan sewaktu
dimakan terasa kenyal sekali.
Formalin
juga banyak disalahgunakan untuk mengawetkan makanan seperti tahu dan mie
basah. Ciri-ciri makanan yang diberi formalin adalah sewaktu mencium
baunya menyengat hidung.Formalin sebenarnya
merupakan bahan untuk mengawetkan mayat dan organ tubuh dan sangat berbahaya
bagi kesehatan, oleh karena itu dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.722/Menkes/Per/IX/88 formalin merupakan salah satu bahan yang dilarang
digunakan sebagai BTP.
Mulai sekarang , alangkah lebih
baik apabila Bunda selalu membekali si kecil dengan makanan yang dibuat sendiri
oleh Bunda dan memberikan penekanan untuk membeli jajanan yang halal , bersih ,sehat
, bebas dari bahan tambahan pangan yang berbahaya , dan tentunya sesuai dengan
isi kantong.
Sumber :