Minggu, 27 April 2014



HATI-HATI , BAHAN TAMBAHAN PANGAN BERBAHAYA PADA JAJANAN ANAK

Apakah Bunda selalu memberikan uang jajan untuk putra/putri yang sudah bersekolah? Atau Bunda lebih suka memberikan bekal makanan yang dibuat oleh Bunda sendiri di rumah ? Tampaknya saat ini pilihan yang pertama yang sering dipilih oleh kebanyakan orangtua karena dipandang lebih praktis , tidak ribet menyiapkan bekal untuk anak , mengingat kesibukan ayahbunda di luar rumah .

Namun , bila AyahBunda mencermati perkembangan berita di media cetak atau elektronik , akhir-akhir ini marak diwartakan siswa-siswi pelajar baik tingkat Sekolah Dasar ataupun SMP , menderita keracunan setelah mengkonsumsi makanan yang dijajakan oleh pedagang di luar area sekolah . Bahkan ada sekelompok wali murid yang membawa tenaga kesehatan untuk mendeteksi kandungan zat di dalam jajanan tersebut dan hasilnya cukup mengejutkan , berdasar pemeriksaan laboratorium yang telah dilakukan ternyata ada beberapa pedagang menggunakan Bahan Tambahan Pangan ( BTP ) yang berbahaya seperti formalin , boraks , pewarna sintetis Rhodamin B , dan lainnya . Karena pengaruh terhadap kesehatan umumnya tidak langsung dapat dirasakan atau dilihat , atau karena tidak mengetahui bahayanya , maka kebanyakan produsen memilih menggunakan BTP yang tidak sesuai peraturan , dengan pertimbangan untuk menekan biaya produksi sehingga keuntungan yang didapatkan lebih berlipat .

MACAM – MACAM BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/88 dijelaskan bahwa BTP adalah bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredien khas makanan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.
BTP sebenarnya sudah biasa digunakan oleh masyarakat, terutama dalam hal pembuatan jajanan. Tetapi pada prakteknya, masih terjadi pelanggaran dalam penggunaannya, seperti menggunakan BTP yang dilarang untuk makanan dan atau menggunakan BTP melebihi dosis yang diizinkan. 

BTP YANG DIIZINKAN
1. Pewarna
      Penambahan bahan pewarna pada makanan dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu: memberi kesan menarik bagi konsumen , menyeragamkan warna makanan menstabilkan warna, menutupi perubahan warna selama proses pengolahan , mengatasi perubahan warna selama penyimpanan.
Beberapa pewarna alami yang diizinkan digunakan dalam makanan diantaranya adalah:
• Karamel, yaitu pewarna alami berwarna coklat yang berasal dari gula yang digosongkan yang dapat digunakan untuk mewarnai jem/jeli (200 mg/kg), acar ketimun dalam botol (300 mg/kg, dan yogurt beraroma (150 mg/kg)
• Beta-karoten,  yaitu  pewarna  alami  berwarna merah-oranye yang berasal dari ekstrak umbi wortel, dapat digunakan untuk mewarnai acar ketimun dalam botol (300 mg/kg), es krim (100 mg/kg), keju (600 mg/k, dan lemak dan minyak makan (secukupnya).
• Kurkumin, yaitu pewarna alami berwarna kuning-oranyeyang berasal dari ekstrak umbi kunyit, dapat digunakan untuk mewarnai es krim dan sejenisnya (50 mg/kg), atau lemak dan minyak makan (secukupnya).

2. Pengawet

Bahan pengawet umumnya digunakan untuk mengawetkan pangan yang mempunyai sifat mudah rusak. Bahan ini dapat menghambat atau memperlambat proses fermentasi, pengasaman atau peruraian yang disebabkan oleh mikroba. Tetapi tidak jarang produsen pangan menggunakannya pada makanan yang relatif awet dengan tujuan untuk memperpanjang masa simpan atau memperbaiki tekstur.
Penggunaan pengawet dalam makanan harus tepat, baik jenis maupun dosisnya. Beberapa bahan pengawet yang umum digunakan dan jenis makanan serta batas penggunaannya pada makanan diantaranya adalah:
• Benzoat yaitu bahan yang digunakan untuk mengawetkan minuman ringan dan kecap (600 mg,/kg), serta sari buah, saus tomat, saus sambal, jem dan jeli, manisan, agar, dan makanan lain (1 g/kg).
Propionat  yaitu bahan pengawet untuk roti (2 g/kg) dan keju olahan (3 g/kg).
Nitrit dan nitrat  yaitu bahan pengawet untuk daging olahan atau yang diawetkan seperti sosis (125 mg nitrit/kg atau 500 mg nitrat/kg), korned dalam kaleng (50 mg nitrit/kg), atau keju (50 mg nitrat/kg).
• Sorbat yaitu bahan pengawet untuk margarin, pekatan sari buah, dan keju (1 g/kg).
• Sulfit yaitu bahan pengawet untuk potongan kentang goreng (50 mg/kg), udang beku (100 mg/kg), dan pekatan sari nenas (500 mg/kg).

3. Penyedap Rasa dan Aroma, Penguat Rasa

Salah satu penyedap rasa dan aroma yang dikenal luas di Indonesia adalah vetsin atau bumbu masak dan terdapat banyak merk di pasaran. Penyedap rasa tersebut mengandung senyawa yang disebut monosodium glutamat (MSG). Dalam peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88, penggunaan MSG dibatasi secukupnya, yang berarti tidak boleh berlebihan.

5. Pengemulsi, Pemantap dan Pengental

Fungsi dari pengemulsi, pemantap dan pengental dalam makanan adalah untuk memantapkan emulsi dari lemak dan air sehingga produk tetap stabil, tidak meleleh, tidak terpisah antara bagian lemak dan air, serta mempunyai tekstur yang kompak. Bahan-­bahan pengemulsi, pemantap dan penstabil yang diizinkan digunakan dalam makanan diantaranya: gelatin yang digunakan untuk yogurt ( 10g/kg ) dan keju ( 5g/kg ) , Lesitin, untuk es krirn, es puter, keju, makanan bayi dan susu bubuk instan (5 g/kg), roti, margarin dan minuman hasil olah susu (secukupnya).Pektin, untuk es krim, es puter dan sejenisnya (30 g/kg), sardin dan sejenisnya (20 g/kg), yogurt, minuman hasil olah susu, dan sayur kalengan yang mengandung mentega, lemak dan minyak (10 g/kg), keju (8 g/kg), jem dan marmalad (5 g/kg), sirup (2,5 g/kg), dan minuman ringan (500 mg/kg).

6. Antioksidan

Antioksidan adalah BTP yang digunakan untuk mencegah terjadinya ketengikan pada makanan akibat proses oksidasi lemak atau minyak yang terdapat di dalam makanan. Bahan antioksidan yang diizinkan digunakan dalam makanan diantaranya : Butil Hidroksianisol (BHA), untuk lemak dan minyak makan serta mentega (200 mg/kg), dan margarin (100 mg/kg). Butil Hidroksitoluen (BHT), untuk ikan beku (1 g/kg), minyak, lemak, margarin, mentega dan ikan asin (200 mg/kg). Tokoferol, untuk makanan bayi (300 mg/kg), kaldu (50 mg/kg), serta lemak dan minyak makan (secukupnya).
7. Pengatur Keasaman (Pengasam, Penetral dan Pendapar)
Fungsi pengatur keasaman pada makanan adalah untuk membuat makanan menjadi lebih asam, lebih basa, atau menetralkan makanan. Pengatur keasaman mungkin ditambahkan langsung ke dalam makanan, tetapi seringkali terdapat di dalarn bahan-bahan yang digunakan untuk membuat makanan. Beberapa pengatur keasaman yang diizinkan untuk digunakan dalam makanan, diantaranya adalah: Aluminium amonium/kalium/natrium sulfat yaitu terdapat di dalam soda kue (jumlah yang diizinkan adalah secukupnya).

8. Anti Kempal

Antikempal biasa ditambahkan ke dalam pangan yang berbentuk tepung atau bubuk. Oleh karena itu peranannya di dalam makanan tidak secara langsung, tetapi terdapat di dalarn bahan-­bahan yang digunakan untuk membuat makanan seperti susu bubuk, tepung terigu, gula pasir, dan sebagainya. Beberapa bahan antikempal yang diizinkan di dalam bahan-bahan untuk makanan diantaranya: Aluminium silikat, yaitu untuk susu dan krim bubuk (1 g/kg). Kalsium aluminium silikat, yaitu untuk serbuk garam dengan rempah atau bumbu serta merica (20 g/kg), gula bubuk (15 g/kg), dan garam meja (10 g/kg).

9. Pemutih dan Pematang Tepung

Pemutih dan pematang tepung adalah bahan yang dapat mempercepat proses pemutihan dan sekaligus pematangan tepung sehingga dapat memperbaiki mutu hasil pemanggangan, misalnya dalam pembuatan roti, kraker, biskuit, dan kue. Beberapa bahan pemutih dan pematang tepung yang diizinkan untuk makanan diantaranya: Asam askorbat, yaitu digunakan untuk tepung (200 mg/kg) . Kalium bromat, untuk tepung (150 mg-:,g) serta roti dan sejenis-nya (100 mg/kg)

10. Pengeras

Pengeras ditambahkan ke dalam makanan untuk membuat makanan menjadi lebih keras atau mencegah makanan menjadi lebih lunak. Beberapa bahan pengeras yang diizinkan untuk makanan diantaranya: Kalsium glukonat, untuk mengeraskan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng seperti irisan tomat kalengan (800 mg/kg), tomat kalengan (450 mg/kg), buah kalengan (350 mg/kg), acar ketimun dalam botol (250 mg/kg), serta jem dan jeli (200 mg/kg). Kalsium sulfat, untuk irisan tomat kalengan (800 mg/kg), tomat kalengan (450 mg/kg), serta apel dan sayuran kalengan (260 mg/kg).

11. Sekuestran

Sekuestran adalah bahan yang dapat mengikat ion logam pada makanan sehingga memantapkan warna dan tekstur makanan, atau mencegah perubahan warna makanan. Beberapa bahan sekuestran yang diizinkan untuk makanan diantaranya: Asam fosfat, untuk produk kepiting kalengan (5 g/kg), serta lemak dan minyak makan (100 mg/kg). Monokalium fosfat, untuk ikan dan udang beku (5 g/kg), daging olahan/awetan (3 g/kg), dan kaldu ( 1 g/kg).
 
BTP TERLARANG

1. Pewarna berbahaya
Beberapa pewarna terlarang dan berbahaya yang sering ditemukan pada makanan, terutama makanau jajanan, adalah Metanil Yellow (kuning metanil) yang berwarna kuning, dan Rhodamin B yang berwarna merah. Bahan pewarna kuning dan merah tersebut sering digunakan dalam pembuatan berbagai macam makanan seperti sirup, kue-kue, agar, tahu, pisang dan tahu goreng dan lain-lain. Kedua pewarna ini telah dibuktikan menyebabkan kanker yang gejalanya tidak dapat terlihat langsung setelah mengkonsumsi, oleh karena itu dilarang digunakan di dalam makanan walaupun dalam jumlah sedikit. Ciri-ciri makanan yang diberi Methanil yellow dan Rhodamin B adalah warna makanan menjadi  terang mencolok.

2. Pemanis Buatan 
Pemanis buatan sering ditambahkan ke dalam makanan dan minuman sebagai pengganti gula karena mempunyai kelebihan dibandingkan dengan pemanis alami (gula), yaitu: rasanya lebih manis ,membantu mempertajam penerimaan terhadap rasa manis, tidak mengandung kalori atau mengandung kalori yang jauh lebih rendah sehingga cocok untuk penderita penyakit gula (diabetes), dan harganya lebih murah.
Pemanis buatan yang paling umum digunakan dalam pengolahan pangan di Indonesia adalah siklamat dan sakarin yang mempu­nyai tingkat kemanisan masing-masing 30-80 dan 300 kali gula alami, oleh karena itu sering disebut sebagai "biang gula".
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan sebenarnya siklamat dan sakarin hanya boleh digunakan dalam makanan yang khusus ditujukan untuk orang yang menderita diabetes atau sedang menjalani diet kalori. Amerika dan Jepang bahkan sudah melarang sama sekali penggunaan kedua pemanis tersebut karena terbukti berbahaya bagi kesehatan.  Sayangnya, di Indonesia, siklamat dan sakarin sangat mudah diperoleh dengan harga yang relatif murah. Hal ini mendorong produsen rninuman ringan dan makanan jajanan untuk menggunakan kedua jenis pemanis buatan tersebut di dalam produknya. Penggunaan pemanis tersebut terutama didasari pada alasan ekonorni karena harga gula pasir yang cukup tinggi, sedangkan tingkat kemanisan pemanis buatan jauh lebih tinggi daripada gula sehingga penggunaannya cukup dalarn jumlah sedikit, yang berarti mengurangi modal.

3. Pengawet Buatan
Yaitu boraks dan formalin. Boraks banyak digunakan dalam berbagai makanan seperti baso, mie basah, pisang molen, lemper, siomay, lontong, ketupat, dan pangsit, dan selain bertujuan untuk mengawetkan juga dapat membuat makanan lebih kompak (kenyal) teksturnya dan memperbaiki penampakan. Akan tetapi boraks sangat berbahaya bagi kesehatan. Boraks bersifat sebagai antiseptik dan pembunuh kuman, oleh karena itu banyak digunakan sebagai anti jamur, bahan pengawet kayu, dan untuk bahan antiseptik pada kosmetik. Penggunaan boraks seringkali tidak disengaja karena tanpa diketahui terkandung di dalam bahan-bahan tambahan seperti pijer atau bleng yang sering digunakan dalam pembuatan baso, mie basah, lontong dan ketupat. Ciri-ciri makanan yang diberi Boraks adalah makanan sewaktu dimakan terasa kenyal sekali.
Formalin juga banyak disalahgunakan untuk mengawetkan ma­kanan seperti tahu dan mie basah. Ciri-ciri makanan yang diberi formalin adalah sewaktu mencium baunya menyengat hidung.Formalin sebenarnya meru­pakan bahan untuk mengawetkan mayat dan organ tubuh dan sangat berbahaya bagi kesehatan, oleh karena itu dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.722/Menkes/Per/IX/88 formalin meru­pakan salah satu bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP.

Mulai sekarang , alangkah lebih baik apabila Bunda selalu membekali si kecil dengan makanan yang dibuat sendiri oleh Bunda dan memberikan penekanan untuk membeli jajanan yang halal , bersih ,sehat , bebas dari bahan tambahan pangan yang berbahaya , dan tentunya sesuai dengan isi kantong.

Sumber :